KONTESTASI WILAYAH, IDENTITAS, DAN KEKUASAAN: STUDI KONFLIK ENAM DESA DI PERBATASAN HALMAHERA UTARA DAN HALMAHERA BARAT
DOI:
https://doi.org/10.33387/kpjsvx73Kata Kunci:
Dualisme Pemerintah Desa, Konflik Batas Wilayah, Sengketa Administrasi Adat, Maluku Utara, Kepentingan Politik LokalAbstrak
Konflik batas wilayah yang melibatkan enam desa di Maluku Utara merupakan bentuk sengketa administratif yang berlangsung cukup lama, yang dipicu oleh dinamika pemekaran wilayah, tumpang tindih regulasi, serta kuatnya kepentingan politik lokal. Persoalan ini terjadi antara Kabupaten Halmahera Utara dan Kabupaten Halmahera Barat terkait status enam desa di kawasan Kao Teluk yang hingga kini masih diperdebatkan. Konflik bermula dari penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 1999 yang memindahkan enam desa dari Kecamatan Jailolo ke Kecamatan Malifut, kemudian diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 yang menetapkan wilayah tersebut sebagai bagian dari Kabupaten Halmahera Utara. Namun dalam praktiknya, orientasi pelayanan publik, interaksi sosial, serta kedekatan masyarakat justru lebih mengarah ke Halmahera Barat, sehingga memunculkan ketidaksesuaian antara kondisi hukum formal (de jure) dan realitas di lapangan (de facto).
Berbagai penelitian menunjukkan bahwa konflik ini tidak hanya disebabkan oleh persoalan administratif semata, tetapi juga dipengaruhi oleh faktor historis seperti pola pemukiman transmigrasi lokal, identitas sosial masyarakat, kepentingan dalam penguasaan sumber daya alam, serta persaingan politik lokal. Dampak yang ditimbulkan cukup kompleks, di antaranya munculnya dualisme pemerintahan desa, tumpang tindih dalam penyelenggaraan pelayanan publik, ketidakpastian administrasi kependudukan, serta potensi gangguan dalam pelaksanaan pemilihan umum. Bahkan dalam praktiknya pernah terjadi keberadaan dua struktur pemerintahan desa secara bersamaan, termasuk dua kepala desa, serta perbedaan pilihan politik dalam satu wilayah yang sama.
Upaya penyelesaian konflik telah dilakukan oleh berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, pemerintah provinsi, hingga Kementerian Dalam Negeri, termasuk melalui penetapan batas wilayah secara resmi dan penerbitan Peraturan Mendagri Nomor 60 Tahun 2019. Meski demikian, implementasi kebijakan tersebut masih menghadapi berbagai tantangan, terutama berupa resistensi sosial dan kepentingan politik di tingkat lokal. Oleh sebab itu, penyelesaian konflik enam desa tidak cukup hanya mengandalkan pendekatan hukum administratif, tetapi juga memerlukan strategi yang lebih komprehensif melalui dialog partisipatif, penguatan mekanisme mediasi antar pemerintah, serta pengakuan terhadap kondisi sosial masyarakat, guna mewujudkan kepastian hukum dan stabilitas pemerintahan di kawasan perbatasan.
Referensi
Aspinall, E. (2019). Democracy for sale: Elections, clientelism, and the state in Indonesia. Cornell University Press.
Buehler, M. (2020). The politics of shari'a law: Islamist activists and the state in democratizing Indonesia. Cambridge University Press.
Creswell, J. W. (2020). Research design: Qualitative, quantitative, and mixed methods approach (5th ed.). SAGE Publications.
Harjono. (2021). Konflik batas wilayah dan implikasinya terhadap identitas sosial masyarakat. Jurnal Ilmu Pemerintahan, 12(2), 145–160.
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. (2019). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2019 tentang Batas Daerah Kabupaten Halmahera Barat dan Kabupaten Halmahera Utara.
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. (2020). Laporan penataan batas daerah dan evaluasi kebijakan wilayah. Kemendagri RI.
Mansur, H., Yusuf, J.H., M Sergi, M. (2025). THE ROLE OF THE FUNCTION OF THE TALIABU ISLAND REGENCY DPRD IN THE PROCESS OF FORMING REGIONAL REGULATIONS. SOSIOEDUKASI: JURNAL ILMIAH ILMU PENDIDIKAN DAN SOSIAL, 14(3), 1845-1856.
Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldaña, J. (2019). Qualitative data analysis: A methods sourcebook (4th ed.). SAGE Publications.
Nasution, A. (2021). Dampak sosial konflik batas wilayah terhadap kohesi masyarakat lokal. Jurnal Sosiologi Indonesia, 17(1), 55–70.
Neuman, W. L. (2021). Social research methods: Qualitative and quantitative approaches (8th ed.). Pearson.
Pemerintah Indonesia. (1999). Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kecamatan Malifut.
Pemerintah Indonesia. (2003). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Halmahera Utara.
Rahman, F. (2021). Sejarah transmigrasi lokal dan pembentukan struktur sosial di Maluku Utara. Jurnal Sejarah dan Budaya, 13(1), 77–92.
Rasyid, M. R. (2020). Desentralisasi dan problematika penataan wilayah di Indonesia. Jurnal Administrasi Publik, 10(1), 1–15.
Salim, H. (2020). Sumber daya alam dan konflik wilayah dalam perspektif ekonomi politik. Jurnal Ekonomi Pembangunan, 21(2), 201–215.
Sutrisno, B. (2022). Ketidaksesuaian de jure dan de facto dalam konflik batas wilayah. Jurnal Hukum Tata Negara, 14(2), 233–248.
Widodo, A. (2022). Pendekatan mediasi dalam penyelesaian konflik batas wilayah di Indonesia. Jurnal Resolusi Konflik, 5(1), 89–104.
Yusuf, J., Hasim, R. (2024). Politics of mining: Ecological and economic dynamics in Maluku Utara. International Journal of Current Science Research and Review, 7(6), 3957-3965.
Yusuf, J.H., Hasim, R. (2026). The Dynamics of Northern Maluku Local Politics after the Birth of Law No. 46 Year 1999. International Journal of Research and Innovation in Social Science (IJRISS), 9(12), 2454-6186.
Yusuf, J., Rahman, S., Abd., (2024). Sistem Pertanian Padi Ladang di Desa Ngidiho Kecamatan Galela Barat Kabupaten Halmahera Utara. Jurnal Ilmu Budaya, 12(1), 183-196.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Jurnal Dinamis

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.