KONFLIK SOSIAL AREA LINGKAR TAMBANG DI WILAYAH MALUKU UTARA
DOI:
https://doi.org/10.33387/1smtp327Kata Kunci:
Konflik Pertambangan, Maluku Utara, Masyarakat Adat, Keberlanjutan Alam, Sumber Daya AlamAbstrak
Maluku Utara merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang memiliki kekayaan sumber daya mineral melimpah, khususnya nikel, emas, serta berbagai bahan tambang lainnya. Potensi tersebut menjadikan wilayah ini sebagai magnet bagi industri ekstraktif, baik yang berskala nasional maupun internasional. Namun demikian, perkembangan sektor pertambangan di Maluku Utara juga memicu munculnya berbagai konflik, baik konflik sosial, agraria, maupun lingkungan, yang memberikan dampak signifikan terhadap kehidupan masyarakat adat dan komunitas lokal.
Artikel ini bertujuan untuk mengkaji latar belakang terjadinya konflik, bentuk-bentuk konflik yang muncul, faktor-faktor penyebab, serta kebijakan dan upaya penyelesaian konflik di kawasan pertambangan di Maluku Utara. Konflik tersebut berkembang seiring dengan pesatnya ekspansi industri nikel yang membawa perubahan dalam aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan. Kegiatan pertambangan, khususnya di wilayah Halmahera dan kawasan industri seperti Indonesia Weda Bay Industrial Park, kerap menimbulkan permasalahan tumpang tindih kepemilikan dan penguasaan lahan antara perusahaan dan masyarakat lokal, terutama yang berkaitan dengan hak ulayat. Selain itu, kerusakan lingkungan seperti deforestasi dan pencemaran turut berdampak pada keberlanjutan mata pencaharian masyarakat. Ketidakmerataan distribusi manfaat ekonomi serta minimnya keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan semakin memperuncing konflik yang terjadi. Oleh karena itu, diperlukan pengelolaan sumber daya alam yang berkeadilan, berkelanjutan, serta melibatkan partisipasi aktif seluruh pemangku kepentingan.
Referensi
Creswell, J. W., & Creswell, J. D. (2018). Research design: Qualitative, quantitative, and mixed methods approach (5th ed.). SAGE Publications.
JATAM. (2021). Laporan konflik pertambangan dan pelanggaran hak masyarakat di Indonesia. Jaringan Advokasi Tambang.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. (2022). Laporan kinerja sektor energi dan sumber daya mineral tahun 2022. Kementerian ESDM Republik Indonesia.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2021). Status lingkungan hidup Indonesia 2021. KLHK Republik Indonesia.
Mansur, H., Yusuf, J.H., M Sergi, M. (2025). THE ROLE OF THE FUNCTION OF THE TALIABU ISLAND REGENCY DPRD IN THE PROCESS OF FORMING REGIONAL REGULATIONS. SOSIOEDUKASI: JURNAL ILMIAH ILMU PENDIDIKAN DAN SOSIAL, 14(3), 1845-1856.
Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldaña, J. (2019). Qualitative data analysis: A methods sourcebook (4th ed.). SAGE Publications.
Moleong, L. J. (2021). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Pemerintah Provinsi Maluku Utara. (2022). Laporan pembangunan daerah Provinsi Maluku Utara tahun 2022. Pemprov Maluku Utara.
Sugiyono. (2020). Metode Penelitian Kualitatif, Kuantitatif, dan R&D. Alfabeta.
WALHI. (2022). Laporan kondisi lingkungan hidup dan konflik sumber daya alam di Indonesia. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia.
Yusuf, J., Hasim, R. (2024). Politics of mining: Ecological and economic dynamics in Maluku Utara. International Journal of Current Science Research and Review, 7(6), 3957-3965.
Yusuf, J., Rahman, S., Abd., (2024). Sistem Pertanian Padi Ladang di Desa Ngidiho Kecamatan Galela Barat Kabupaten Halmahera Utara. Jurnal Ilmu Budaya, 12(1), 183-196.
Yusuf, J.H., Hasim, R. (2026). The Dynamics of Northern Maluku Local Politics after the Birth of Law No. 46 Year 1999. International Journal of Research and Innovation in Social Science (IJRISS), 9(12), 2454-6186.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Jurnal Dinamis

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.